Senin, Februari 11, 2008

Pemerkosa Yang Depresi

Seorang pria, terdakwa kasus pemerkosaan, langsung shocked begitu mendengar vonis hakim yang mengadilinya.


"Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan :
Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 BULAN PENJARA. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan."

Tidak ada komentar: