Seorang pria, terdakwa kasus pemerkosaan, langsung shocked begitu mendengar vonis hakim yang mengadilinya.
"Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan :
Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 BULAN PENJARA. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar