Sabtu, Agustus 25, 2007

Status Perkawinan dalam KTP

Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :

USIA _______STATUS SINGLE _______ STATUS MENIKAH
17-20_______Belum kawin ___________Keburu Kawin
21-25 _______Kepingin Kawin_________Terlanjur Kawin
26-30 _______Kapan Kawin __________ Kenapa Kawin
31-35 _______Nggak Sanggup Kawin ____Telat Kawin
36-40 _______Nggak Laku Kawin ______Menyesal Kawin
41-45 _______Nggak Kawin-Kawin _____Beberapa Kali Kawin
46-50 _______Nggak Kepingin Kawin ___ Lupa Sdh Kawin
51-60 _______Mungkin Nggak Kawin____Apanya yg Kawin
60 ke atas____Tidak Bakal Kawin _______Boro-boro Kawin

Tidak ada komentar: